Portal Layanan PPID Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Provinsi Kalimantan Timur

Kontak

Jl. H.A.M.M. Rifaddin No. 88 Kota Samarinda Provinsi Kalimantan Timur
bpsdm@kaltimprov.go.id
bpsdm.kaltimprov@gmail.com
(F) 0541-7270208
(T) 0541-7270207

Ikuti Kami

Layanan

Mekanisme

DASAR HUKUM

  1. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik
  2. Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan
  3. UU Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik
  4. PermenPAN-RB Nomor 36 Tahun 2012 tentang Petunjuk Teknis Penyusunan, Penetapan dan Penerapan  Standar  Pelayanan

Mekanisme Layanan Permohonan Informasi sebagai berikut :

  1. Pemohon dapat mengunjungi website http://bpsdm.kaltimprov.go.id atau di kantor Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Provinsi Kalimantan Timur di Jalan H.A.M.M. Rifaddin No. 88 Samarinda pada Ruang Layanan Informasi (PPID) untuk mengajukan permohonan informasi. Untuk keperluan tersebut Pemohon Informasi diwajibkan mengisi Formulir Permohonan Informasi (Lampiran 3) di meja layanan Informasi secara lengkap, terdiri dari :
    • Data diri yaitu: Nama, Alamat, Nomor Telepon, Nomor Identitas dan Fotocopy identitas diri.
    • Data mengenai informasi yang diminta: perihal (subyek), sumber informasi, format informasi (lisan, soft copy atau print out/hard copy) dan tujuan Penggunaan informasi.
    • Formulir Permohonan Informasi diserahkan kepada Petugas Pelayanan Informasi yang akan mencatat informasi tersebut ke Register Permohonan lnformasi (Lampiran 5) lalu memberikan nomor pendaftaran.
    • Selain Formulir Permohonan Informasi, pemohon juga diwajibkan membuat  Surat Pernyataan  pemanfaatan  informasi   sesuai   tujuan    permintaan    informasi (Lampiran 4).
    • Setelah permohonan informasi diterima oleh Petugas Pelayanan, maka permohonan tersebut segera diproses dengan pertimbangan bila informasi yang dimaksudkan adalah informasi yang termasuk ke dalam informasi yang wajib disediakan dan dipublikasikan, maka Petugas Pelayanan Informasi dapat mengakses database dan website untuk mencari informasi yang diminta. Jika tersedia di database dan website, Petugas Pelayanan Informasi segera menyampaikan informasi yang diminta kepada Pemohon Informasi dan mencatat tindakan yang telah dilakukan dalam Register Permohonan Informasi, lalu menyimpan Formulir Permohonan Informasi. Jika permohonan informasi tidak dapat langsung ditindaklanjuti dikarenakan tidak terdapat di database atau website dan perlu pertimbangan khusus untuk mempublikasikan informasi tersebut, maka selambat-lambatnya 10 hari kerja PPID memberikan jawaban melalui  Pemberitahuan  Tertulis  (lampiran  6).
  2. Permohonan informasi yang tidak dapat langsung ditindaklanjuti  tersebut  oleh Pertugas Pelayanan Informasi segera diajukan permohonan informasi kepada Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Pembantu selambat-lambatnya 1 (satu) hari untuk mendapatkan pertimbangan dan persetujuan.
  3. Dalam hal perlu pertimbangan khusus untuk mempublikasikan informasi, maka PPID Pembantu meminta pertimbangan kepada Atasan PPID Pembantu berkenaan dengan informasi-informasi yang sekiranya dapat dipublikasikan atau  tidak  jika terdapat informasi yang di luar kategori yang sudah ditetapkan. Hasil analisa tersebut informasi disampaikan kepada Bidang Pelayanan Informasi paling lambat 2 hari kerja berikutnya.
  4. Jika hasil analisa menyatakan informasi yang diminta termasuk dalam informasi yang dikecualikan, maka Bidang Pelayanan Informasi segera membuat Surat Jawaban Resmi (lampiran 5) kepada Pemohon Informasi dan mengirimkannya paling lambat 2 (dua) hari kerja berikutnya.
  5. Jika hasil analisa menyatakan informasi yang diminta termasuk dalam informasi yang tidak dikecualikan, maka Bidang Pelayanan Informasi segera melakukan koordinasi dengan Bidang Pengelolaan Informasi untuk memenuhi permintaan informasi yang dibutuhkan dan Bidang Pendokumentasian dan Pengarsipan dengan mencatatnya dalam register permohonan informasi (lampiran 3) yang sudah   Bidang Pelayanan Informasi wajib  berkoordinasi  dengan  Bidang  Pengelolaan  Informasi dan Bidang Pendokumentasian  dan Pengarsipan dalam hal jenis  dan format  informasi yang dibutuhkan .
  6. Bidang Pelayanan Informasi menampung seluruh informasi dari pemohon yang dapat dipenuhi dari Bidang  Pengelolaan  Informasi   dan   segera   membuat    Surat Pemberitahuan Permintaan Informasi (Lampiran 4) kepada Pemohon Informasi dan mengirimkannya paling lambat 2 (dua) hari kerja berikutnya. Namun jika  informasi telah tersedia, dapat diserahkan kepada  Pemohon  Informasi  melalui  Petugas Pelayanan Informasi dengan mencatatnya di dalam Register Informasi Siap Ambil.
  7. Pemohon dapat mengambil informasi yang dibutuhkannya pada waktu yang telah ditetapkan dengan menunjukkan/mencantumkan nomor Surat Jawaban Resmi dan tanda pengenal dengan ketentuan bila dokumen tidak diambil sampai tenggang waktu berakhir maka akan diserahkan kepada Unit PID untuk diarsipkan.