Dalam memberikan layanan informasi kepada pemohon informasi, PPID Pembantu BPSDM Provinsi Kalimantan Timur menetapkan waktu dan biaya pemberian pelayanan informasi publik, sebagai berikut :
Senin – Kamis : 08.00 – 16.00 WITA
Istirahat : 12.00 - 13.00 WITA
Jumat : 08.00 – 11.30 WITA
Biaya Layanan GRATIS